MURIANETWORK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Prof. Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR yang kemudian disepakati dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19 Februari 2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Kesimpulan Komisi III Dibacakan dalam Rapat
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen itu, Puan Maharani membuka agenda dengan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Komisi III. Surat tersebut berisi kesimpulan penting dari pertemuan antara komisi dengan MKMK sehari sebelumnya, Rabu (18 Februari 2026).
Puan kemudian membacakan isi surat tersebut secara lengkap di hadapan sidang paripurna.
"Yang kami hormati, perlu kami sampaikan, perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," ucapnya.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat