MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir 2026. Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga terkait kenaikan pajak yang terasa di awal tahun. Rencana relaksasi ini masih dalam tahap pengkajian mendalam, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan daya beli masyarakat.
Latar Belakang Kenaikan Pajak
Kenaikan yang dirasakan pemilik kendaraan belakangan ini tidak lepas dari penerapan kebijakan opsen atau tambahan pajak. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pemprov mulai menerapkan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB sejak 2025.
Namun, kenaikan itu sempat tidak terasa karena adanya relaksasi pada triwulan pertama tahun lalu. Baru pada awal 2026 ini, masyarakat merasakan dampak penuhnya karena kebijakan diskon belum diterapkan.
"Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan," tutur Sumarno.
Kajian Menyeluruh Sebelum Diskon Diberlakukan
Merespons kondisi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah memerintahkan dilakukannya pengkajian untuk kemungkinan pemberian relaksasi PKB pada tahun ini. Proses ini tidak dilakukan terburu-buru. Sumarno menegaskan bahwa kebijakan apapun harus tetap mempertimbangkan kesehatan fiskal daerah, kelancaran pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng, Masrofi, mengonfirmasi bahwa kajian sedang berlangsung secara komprehensif. Pertimbangannya meliputi beberapa aspek krusial, mulai dari daya beli masyarakat, kondisi ekonomi terkini, postur APBD, hingga dampaknya terhadap keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," jelas Masrofi.
Pembebasan BBNKB II Tetap Berlanjut
Di tengah rencana diskon PKB, ada kabar baik lain bagi pemilik kendaraan bekas. Pemprov Jawa Tengah memastikan akan tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sepanjang 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya kepemilikan kendaraan roda dua maupun empat yang telah berpindah tangan.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar komponen biaya lainnya. Biaya-biaya itu mencakup PKB itu sendiri, PNBP untuk pengurusan STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Rakyat
Rencana pemberian diskon pajak kendaraan ini menggambarkan upaya pemerintah daerah untuk mencari titik tengah. Di satu sisi, ada tekanan dari masyarakat yang mengharapkan keringanan di tengah beban hidup. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menjaga stabilitas pendapatan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Keputusan akhir nantinya akan menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menimbang kedua kepentingan tersebut. Hasil kajian yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tepat, realistis, dan berkelanjutan untuk semua pihak.
Artikel Terkait
Korea Utara Pamerkan Sistem Roket Berkaliber Besar Jelang Kongres Partai
Sidak Pasar Jakbar Temukan Harga Sejumlah Sembako Melampaui HET Jelang Ramadan
Dokter Anak Ingatkan Dampak Kurang Stimulasi Jika Bayi Terlalu Sering Digendong
Ramadan di Gaza Diwarnai Kelaparan dan Serangan Sporadis Meski Gencatan Senjata