"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," jelas Masrofi.
Pembebasan BBNKB II Tetap Berlanjut
Di tengah rencana diskon PKB, ada kabar baik lain bagi pemilik kendaraan bekas. Pemprov Jawa Tengah memastikan akan tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sepanjang 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya kepemilikan kendaraan roda dua maupun empat yang telah berpindah tangan.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar komponen biaya lainnya. Biaya-biaya itu mencakup PKB itu sendiri, PNBP untuk pengurusan STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Rakyat
Rencana pemberian diskon pajak kendaraan ini menggambarkan upaya pemerintah daerah untuk mencari titik tengah. Di satu sisi, ada tekanan dari masyarakat yang mengharapkan keringanan di tengah beban hidup. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menjaga stabilitas pendapatan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Keputusan akhir nantinya akan menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menimbang kedua kepentingan tersebut. Hasil kajian yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tepat, realistis, dan berkelanjutan untuk semua pihak.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Lebanon Tewaskan Tiga Warga Sipil, Rusak Rumah Sakit di Tyre
Inter Milan Hajar AS Roma 5-2, Posisi Puncak Serie A Makin Kokoh
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di OKU Timur, 5 Orang Diamankan
Brimob dan Polres Jaktim Amankan Remaja Ugal-ugalan dan Tangani Pesta Miras di Condet