Suasana mencekam masih menyelimuti Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pasca insiden nahas yang menimpa sebuah bus. Kecelakaan itu, yang terjadi Senin (22/12) lalu, memakan korban jiwa yang tidak sedikit. Tercatat, 16 orang penumpang meregang nyawa, sementara 18 lainnya berhasil selamat dari maut.
Bus PO Cahaya Trans itu terlibat dalam kecelakaan maut. Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk bergerak. Mereka segera melakukan gelar perkara dan menetapkan sejumlah tersangka. Yang menarik dan cukup mengejutkan adalah fakta bahwa bus tersebut ternyata beroperasi tanpa izin trayek yang sah.
Di sisi lain, ada masalah lain yang terungkap dari penyelidikan. Sopir bus, Gilang (22), disebut-sebut memiliki jam terbang yang sangat minim. Konon, ia hanya diuji kemudinya untuk keluar-masuk garasi sebelum akhirnya langsung ditugaskan mengangkut puluhan penumpang. Sebuah risiko besar yang berakhir petaka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Artikel Terkait
Gibran Soroti Pentingnya Modernisasi Alat untuk Dukung Petani Muda di Kupang
Anjloknya KA Bangunkarta di Brebes Kacaukan Lalu Lintas, 27 Perjalanan KA Dibatalkan dan Terhenti
Hakim Pertimbangkan Permohonan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim
Wagub Kepri Perintahkan Rehabilitasi Total Waduk Sei Jago yang Rusak Parah