Rekaman yang viral itu memperlihatkan detail aksi kedua pria tersebut. Satu pelaku, dengan kaus berwarna oranye dan topi merah muda, terlihat aktif menempelkan stiker persegi di bodi sepeda motor yang diparkir serta di dinding. Setiap kali selesai memasang, ia tak lupa mendokumentasikan hasil karyanya dengan ponsel.
Sementara itu, seorang pria lainnya tampak menunggu dengan mengendarai motor yang tidak dilengkapi plat nomor. Setelah aksi penempelan selesai, keduanya segera meninggalkan lokasi dengan motor yang sama. Pengunggah video menyebut bahwa kode QR pada stiker tersebut, ketika dipindai, mengarahkan pengguna ke sebuah situs perjudian online.
Komitmen Polisi Usut Tuntas
Meski belum menetapkan tersangka, polisi menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas kegiatan ilegal yang mengganggu ketertiban umum ini. Penyebaran promosi judi dengan cara menempelkan stiker secara sembarani dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Kapolsek Pesanggrahan berjanji akan memberikan update terkait perkembangan penyelidikan. "Perkembangannya akan segera kami sampaikan," pungkasnya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Empat Pekerja Tewas Terjatuh ke Bak Penampungan Air di Proyek Jagakarsa
Satgas PRR: Data Huntara Diperbarui Berkala untuk Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal
Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Tiba di Kulon Progo Usai Gugur dalam Misi UNIFIL
Kemenag Jatim Raih Penghargaan Finalisasi Terbanyak dalam SPAN-PTKIN Award 2026