Menteri Koperasi Resmikan Torasera di Probolinggo, Dukung Target 80 Ribu Kopdes

- Minggu, 15 Februari 2026 | 20:05 WIB
Menteri Koperasi Resmikan Torasera di Probolinggo, Dukung Target 80 Ribu Kopdes

Menurutnya, gerakan penguatan koperasi desa ini pada hakikatnya adalah upaya mengembalikan denyut ekonomi nasional pada nilai-nilai kebersamaan.

"Koperasi adalah instrumen utama untuk memastikan ekonomi berpihak kepada rakyat. Kita ingin memastikan perputaran ekonomi terjadi di desa, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Pesantren

Dukungan terhadap kehadiran Torasera juga datang dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi Abdul Haq Zaini, menyatakan bahwa kehadiran Torasera akan menjadi pendukung bisnis yang vital bagi ekosistem Kopdes Merah Putih di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Paiton.

"Tentu keberadaan Torasera ini juga bukan sekadar pusat perbelanjaan tetapi juga merupakan wujud nyata kemandirian ekonomi pesantren serta kontribusi pesantren dalam memperkuat ekonomi keumatan," ungkap Fahmi.

Pandangan senada disampaikan oleh pimpinan Ponpes Nurul Jadid, Abdul Hamid Wahid. Ia memandang Torasera Nurja Berkah lebih dari sekadar toko serba ada.

"Lebih dari itu, Torasera Nurja Berkah ini kami cita-citakan sebagai bisnis hub yang menyokong beroperasinya Koperasi Desa Merah Putih khususnya di wilayah Paiton dan sekitarnya," jelas Abdul Hamid.

Harapan Menjadi Percontohan Nasional

Menutup kunjungan kerjanya, Menteri Ferry menyampaikan harapan agar Torasera Nurja Berkah dapat berkembang menjadi model percontohan nasional, khususnya untuk pengembangan koperasi berbasis pesantren. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor ekonomi pesisir setempat, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung bagi nelayan.

"Semoga Torasera ini menjadi usaha yang berkah, berkembang, dan menjadi bagian penting dalam penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia," ucapnya menutup sambutan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar