Tanggung Jawab Moral dan Harapan ke Depan
Yudi berharap wacana pemulihan UU lama terus digaungkan. Ia melihat dukungan Jokowi sebagai sebuah bentuk tanggung jawab moral, mengingat revisi yang kontroversial itu terjadi pada masa pemerintahan presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut.
“Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden,” sambungnya.
Ia meyakini, langkah mundur ke UU lama justru bisa menjadi lompatan ke depan bagi pemberantasan korupsi, terutama di tengah kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurutnya mengalami penurunan. “Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal,” kata dia.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Usulan ini sebelumnya digulirkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mendapat respons positif dari Jokowi. Presiden menegaskan bahwa proses revisi UU KPK yang lalu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilaporkan, Jumat (13/2).
Meski mengakui revisi terjadi pada masa jabatannya, Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani produk hukum hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.
Artikel Terkait
ASN Pemda Dapat Opsi WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Jaksa Agung Minta Kejati Papua Berani Tangani Kasus Korupsi Besar
Media Malaysia Soroti Performa Indonesia Usai Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series
Wamenhub Apresiasi Polri, Kecepatan Arus Mudik-Lebaran 2026 Capai 81 km/jam