Mantan Penyidik KPK Dukung Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

- Minggu, 15 Februari 2026 | 07:05 WIB
Mantan Penyidik KPK Dukung Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

MURIANETWORK.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama. Dukungan ini disampaikannya sebagai respons atas pernyataan Jokowi yang menyetujui gagasan tersebut, dengan harapan dapat memulihkan kewibawaan dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut.

Dukungan untuk Kembali ke "Setelan Pabrik"

Yudi Purnomo Harahap menyamakan usulan kembali ke UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dengan mengembalikan suatu perangkat ke pengaturan awalnya. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menormalkan fungsi KPK yang dinilainya melemah pascarevisi.

“Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Kekuatan KPK yang Terkikis

Dalam pandangan Yudi, revisi yang terjadi telah secara signifikan mengurangi kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Ia menilai, UU lama memberikan fondasi yang lebih kokoh, mulai dari kewenangan penyidikan yang lebih kuat, kepemimpinan yang independen dan berani, hingga status kepegawaian yang tidak tersentralisasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelemahan ini sudah lama menjadi perhatian publik. “Kelemahan KPK saat ini sudah sangat jelas akibat revisi UU KPK yang dulu ditolak oleh rakyat hingga banyak mahasiswa pun berdemo termasuk masyarakat sipil,” imbuhnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar