Peringatan ini bukan sekadar kritik, melainkan sebuah seruan agar lembaga pengawas etik itu sendiri tetap berada dalam koridor yang benar.
Mengacu pada Prinsip Pelaksanaan Tugas
Lebih mendalam, politisi tersebut mengajak MKMK untuk mencermati kembali amanat dalam peraturan internalnya, khususnya Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
"Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ungkap Rudianto.
Penegasan ini menekankan bahwa setiap langkah MKMK harus berlandaskan pada rambu-rambu yang sudah ditetapkan, bukan pada interpretasi yang dapat melebar.
Fungsi Utama yang Harus Dipertahankan
Pada akhirnya, Rudianto Lallo merumuskan kembali fungsi esensial MKMK sebagaimana yang ia pahami. Institusi ini dibentuk dengan mandat yang spesifik dan terbatas.
Ia menegaskan, MKMK merupakan institusi yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, serta perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama. Mandatnya bukan untuk menghakimi perbuatan masa lalu calon hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi. Dengan kata lain, wewenangnya berfokus pada pengawasan perilaku selama masa jabatan, bukan pada proses seleksi atau latar belakang sebelum pengangkatan.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor