MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan penjelasan tegas mengenai ruang lingkup kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam pandangannya, lembaga ini berfungsi sebagai penjaga etik bagi hakim konstitusi yang sedang aktif menjalankan tugas, bukan untuk mengadili perbuatan atau proses yang terjadi sebelum pengangkatan seseorang menjadi hakim MK.
Batas Kewenangan Berdasarkan Regulasi
Rudianto Lallo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem, merujuk pada aturan formal untuk memperkuat argumennya. Ia menyoroti bunyi pasal yang menjadi dasar pembentukan MKMK.
"Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan," jelas Rudianto kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan ketentuan itu, ia berpendapat bahwa kompetensi absolut MKMK jelas bersifat prospektif. Lembaga ini dimaksudkan sebagai barikade etik yang beroperasi selama masa jabatan seorang hakim, bukan instrumen yang berlaku surut.
Peringatan atas Potensi Penyimpangan
Rudianto kemudian memberikan peringatan serius. Menurutnya, MKMK harus secara ketat membatasi diri berdasarkan prinsip pembatasan kewenangan dan kelembagaan. Tanpa sikap kehati-hatian ini, tindakan MKMK justru berisiko melanggar konstitusi yang seharusnya dijunjung tinggi.
"MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," tegasnya.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor