MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan penjelasan tegas mengenai ruang lingkup kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam pandangannya, lembaga ini berfungsi sebagai penjaga etik bagi hakim konstitusi yang sedang aktif menjalankan tugas, bukan untuk mengadili perbuatan atau proses yang terjadi sebelum pengangkatan seseorang menjadi hakim MK.
Batas Kewenangan Berdasarkan Regulasi
Rudianto Lallo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem, merujuk pada aturan formal untuk memperkuat argumennya. Ia menyoroti bunyi pasal yang menjadi dasar pembentukan MKMK.
"Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan," jelas Rudianto kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan ketentuan itu, ia berpendapat bahwa kompetensi absolut MKMK jelas bersifat prospektif. Lembaga ini dimaksudkan sebagai barikade etik yang beroperasi selama masa jabatan seorang hakim, bukan instrumen yang berlaku surut.
Peringatan atas Potensi Penyimpangan
Rudianto kemudian memberikan peringatan serius. Menurutnya, MKMK harus secara ketat membatasi diri berdasarkan prinsip pembatasan kewenangan dan kelembagaan. Tanpa sikap kehati-hatian ini, tindakan MKMK justru berisiko melanggar konstitusi yang seharusnya dijunjung tinggi.
"MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," tegasnya.
Peringatan ini bukan sekadar kritik, melainkan sebuah seruan agar lembaga pengawas etik itu sendiri tetap berada dalam koridor yang benar.
Mengacu pada Prinsip Pelaksanaan Tugas
Lebih mendalam, politisi tersebut mengajak MKMK untuk mencermati kembali amanat dalam peraturan internalnya, khususnya Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
"Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ungkap Rudianto.
Penegasan ini menekankan bahwa setiap langkah MKMK harus berlandaskan pada rambu-rambu yang sudah ditetapkan, bukan pada interpretasi yang dapat melebar.
Fungsi Utama yang Harus Dipertahankan
Pada akhirnya, Rudianto Lallo merumuskan kembali fungsi esensial MKMK sebagaimana yang ia pahami. Institusi ini dibentuk dengan mandat yang spesifik dan terbatas.
Ia menegaskan, MKMK merupakan institusi yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, serta perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama. Mandatnya bukan untuk menghakimi perbuatan masa lalu calon hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi. Dengan kata lain, wewenangnya berfokus pada pengawasan perilaku selama masa jabatan, bukan pada proses seleksi atau latar belakang sebelum pengangkatan.
Artikel Terkait
Kemendagri Gelar Dialog dan Aksi Bersih Pantai Bersama Mahasiswa Papua-Melanesia di Bali
RPKAD dan KKO Rebut Benteng Terakhir Permesta di Gunung Potong Setelah Serangan Mendadak 1958
Jadwal Salat Makassar untuk Minggu, 15 Februari 2026
Tabungan Rp 15 Juta untuk Berobat Kakek 70 Tahun Hangus Terbakar di Dapur