Bagi Kategori Penyandang Disabilitas:
Syaratnya meliputi softcopy KTP Nasional, softcopy Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau surat keterangan disabilitas dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah, serta pas foto.
Perlu dicatat, bagi pendaftar yang sebelumnya telah mendaftar di booth Dishub DKI Jakarta dan belum mengambil kartu, pengambilan dapat dilakukan di kelurahan terdekat setelah mendapat pemberitahuan resmi melalui WhatsApp dari PT Transjakarta.
Alternatif Lain Mendapatkan KLG
Selain melalui gelaran CFD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa kanal lain untuk pendaftaran KLG. Cara-cara ini ditujukan bagi berbagai kelompok masyarakat yang lebih luas.
Melalui Bank Jakarta
Layanan ini khusus untuk beberapa kategori, seperti penerima KJP Plus & KJMU, penghuni Rusunawa, Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta, dan pensiunan PNS DKI Jakarta.
Melalui Website dan Halte Transjakarta
Cakupan penerima yang bisa mendaftar via kanal ini jauh lebih beragam. Mulai dari penerima bantuan sosial, tim penggerak PKK, tenaga honorer, hingga veteran, TNI, dan Polri. Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan.
Selain itu, pendaftaran langsung juga tersedia di sepuluh halte Transjakarta yang tersebar di berbagai titik, seperti Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, dan Ragunan. Layanan di halte buka setiap hari dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Artikel Terkait
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon
Swedia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Polandia 3-2 dalam Drama Play-off