Laporan Ombudsman Warnai Polemik Pergantian Ketua RT di Tanjung Barat

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:10 WIB
Laporan Ombudsman Warnai Polemik Pergantian Ketua RT di Tanjung Barat

Meski demikian, proses dialog baik secara internal pemerintahan maupun di tengah masyarakat disebutnya masih terus berjalan. Rizki berharap polemik yang berlarut-larut ini dapat segera menemukan jalan keluar yang mengedepankan kepentingan bersama warga.

"Permasalahan pergantian ketua RT 03/02 terus berproses, baik internal pemerintahan dan di masyarakat. Semoga bisa cepat terselesaikan dengan baik," harapnya.

Dugaan Maladministrasi dan Surat yang Dikejutkan

Laporan ke Ombudsman RI diajukan oleh Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI). Dalam surat pengaduannya, warga menduga terjadi persekongkolan antara lurah dan sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03 RW 02 yang baru.

"Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," demikian bunyi surat tersebut yang diterima pada Jumat (13/2).

Pergantian jabatan itu berawal dari meninggalnya Ketua RT sebelumnya, H Mikdalla Buchari, pada 9 Desember 2025. Menyusul kejadian tersebut, warga secara resmi mengajukan permohonan pemilihan pengganti kepada kelurahan pada 16 Desember 2025. Namun, polemik memanas ketika warga menemukan Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ternyata telah ditandatangani lebih awal, tepatnya pada tanggal 15 Desember 2025. Temuan inilah yang memicu kecurigaan adanya penulisan tanggal mundur (backdate) dalam proses administrasi tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar