Polisi Gagalkan Sindikat Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cikampek

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:05 WIB
Polisi Gagalkan Sindikat Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cikampek

MURIANETWORK.COM - Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polantas Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep truk di bahu jalan Tol Cikampek, Sabtu (14/2/2026) dini hari. Empat pelaku yang diduga bagian dari sebuah sindikat diamankan dalam aksi patroli rutin, lengkap dengan barang bukti. Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Patroli Rutin Berbuah Hasil

Insiden ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, di Kilometer 20 Tambun, jalur B dari arah Cikampek menuju Jakarta. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli penertiban kendaraan berat, sesuai dengan arahan pimpinan. Dalam pengamatan di lapangan, kewaspadaan petugas berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan di bahu jalan yang sepi.

Alih-alih hanya menemukan pelanggaran teknis, mereka justru menyaksikan langsung aksi kriminal sedang berlangsung. Beberapa orang terlihat mengincar ban serep dari kendaraan-kendaraan besar yang terparkir di bahu jalan, dengan pengemudinya yang tertidur lelap.

Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti

Kompol Sandy Titah Nugraha, selaku Kepala Induk PJR Cikampek, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan menangkap para pelaku.

"Induk PJR Cikampek pada hari ini berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian ban, di mana empat orang pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

"Dengan barang bukti satu buah ban besar dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," lanjut Sandy.

Dari keterangan tersebut, pola kejahatan ini diduga sudah terorganisir. Pelaku tampaknya memanfaatkan kelengahan pengemudi yang beristirahat di tempat yang tidak seharusnya, dengan peralatan yang telah disiapkan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar