Menteri PAN-RB: IKN Momentum Bangun Birokrasi Digital dan Terintegrasi

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:35 WIB
Menteri PAN-RB: IKN Momentum Bangun Birokrasi Digital dan Terintegrasi

MURIANETWORK.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar relokasi fisik pusat pemerintahan. Dalam pandangannya, momentum bersejarah ini merupakan peluang emas untuk membentuk ulang fondasi birokrasi Indonesia menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.

Membangun Fondasi Peradaban Baru

Pernyataan ini disampaikan Rini saat memberikan kuliah umum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Otorita IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/2/2026). Ia menekankan bahwa kualitas birokrasi di IKN akan menjadi penanda wajah peradaban baru Indonesia. Visi ini selaras dengan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai pentingnya kekuatan fondasional sebuah bangsa.

“Dalam konteks IKN, pesan tersebut menjadi sangat relevan. IKN bukan sekadar memindahkan pusat pemerintahan. IKN adalah kesempatan untuk merancang ulang cara negara bekerja, mengambil keputusan, dan melayani masyarakat,” tutur Rini dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).

Konsep Smart Governance sebagai Jantung IKN

Lebih dari sekadar gedung perkantoran, IKN dirancang untuk mewujudkan konsep smart governance. Rini menjelaskan, inti dari konsep ini adalah membangun pemerintahan yang lebih terintegrasi dan kolaboratif, meninggalkan pola kerja sektoral yang selama ini kerap menghambat.

“Melalui layanan berbagi pakai, baik shared office maupun shared system, kita mendorong efisiensi, kolaborasi, dan percepatan pengambilan keputusan. Dengan demikian, fasilitas pendukung terkelola bersama, sistem digital terintegrasi, dan pola kerja bergerak menuju agile government,” paparnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar