"Perkembangan saat ini, penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
PJ terancam pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Untuk mengusut tuntas, polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.
"Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP," tegas Wawan.
Barang bukti pun berhasil diamankan. Tak cuma kesaksian, polisi juga menyita sepatu yang dipakai menendang dan pakaian yang dikenakan PJ saat kejadian.
Rinciannya, sepatu merek ortuseight, celana training abu-abu, tas slempang hitam, kaos merah marun, plus topi kuning dengan kombinasi merah. Semua barang itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Menteri PAN-RB Tegaskan WFH Bukan Potong Jam Kerja, tapi Dorong Transformasi Digital
Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Hemat BBM hingga Rp 59 Triliun
Polisi Tangkap Dua WN Liberia Terkait Penipuan Dolar Hitam ke Pengusaha Korea di Jakarta Barat
Pemerintah Alihkan Anggaran Hingga Rp130,2 Triliun untuk Prioritas Produktif