"Perkembangan saat ini, penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
PJ terancam pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Untuk mengusut tuntas, polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.
"Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP," tegas Wawan.
Barang bukti pun berhasil diamankan. Tak cuma kesaksian, polisi juga menyita sepatu yang dipakai menendang dan pakaian yang dikenakan PJ saat kejadian.
Rinciannya, sepatu merek ortuseight, celana training abu-abu, tas slempang hitam, kaos merah marun, plus topi kuning dengan kombinasi merah. Semua barang itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional