Jabatan yang dibuka pun cukup vital. Mulai dari Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua, sampai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang juga merangkap Anggota.
"Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik," begitu bunyi pengumuman resmi yang dirilis pada Rabu (11/2).
Bagi yang berminat, pendaftaran sudah dibuka secara daring. Prosesnya dilakukan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dimulai sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB. Kesempatan ini akan ditutup nanti pada 2 Maret 2026, tepat pukul 23.59 WIB.
Mengenai proses seleksinya, panitia telah menyiapkan empat tahap yang harus dilalui. Tahap pertama adalah seleksi administratif biasa. Setelah itu, Tahap II akan menilai masukan dari masyarakat, rekam jejak, plus penulisan makalah. Tahap III lebih ketat lagi, mencakup asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Puncaknya adalah Tahap IV, berupa sesi afirmasi atau wawancara.
Setiap hasil dari tiap tahapan rencananya akan diumumkan via laman resmi. Dan perlu diingat, keputusan yang diambil oleh Panitia Seleksi ini sifatnya final. "Mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," demikian penegasan dalam pengumuman tersebut.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Takluk di Final FIFA Series, Herdman: Ini Baru Pondasi
Wanita Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Pikap di Jalan Raya Iwul Bogor
Komisi III DPR Gelar Rapat Lanjutan, Desak Polisi Ungkap Kasus Penyekan Andrie Yunus
Bupati Lebak Sentil Status Mantan Napi Wakilnya di Acara Halalbihalal