"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000," jelasnya.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.
Jejak Kasus dari Vonis Pengadilan Tipikor
Putusan banding ini memperberat hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2025. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Efendi telah menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap dalam proses pengambilan keputusan perkara minyak goreng.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," tutur ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan.
Vonis tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti senilai Rp 14,7 miliar. Hakim juga mengancam perampasan harta benda terpidana jika uang pengganti tidak lunas. Atas putusan inilah jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan dengan peningkatan hukuman.
Secara yuridis, tindakan Arif dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perjalanan kasus ini kini bergantung pada proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Runner-up FIFA Series 2026 Usai Takluk Tipis dari Bulgaria
Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan dan Mutilasi di Kios Ayam Geprek Bekasi
Pria Lansia Disiram Air Keras Saat Berangkat Salat Subuh di Bekasi
Polisi Tangkap Penadah Baru dan Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi