MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, harus menjalani hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan vonis penjaranya dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun dalam kasus suap terkait perkara minyak goreng. Terpidana juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah. Menanggapi putusan banding ini, Arif telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi Diajukan Menyusul Putusan Banding
Permohonan kasasi dari Muhammad Arif Nuryanta telah resmi didaftarkan. Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini merupakan respons atas putusan banding yang telah dikeluarkan lebih awal.
Vonis yang diperberat itu sendiri diketok oleh majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada awal Januari 2026. Majelis yang dipimpin Albertina Ho dengan anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto itu tidak hanya menambah masa tahanan, tetapi juga menegaskan sanksi finansial yang berat.
Rincian Hukuman yang Diperberat
Dalam putusannya, majelis banding menyatakan hukuman yang dijatuhkan. Selain pidana penjara 14 tahun, Arif tetap diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Sanksi finansial lain yang ditegaskan adalah kewajiban membayar uang pengganti. Nilainya mencapai Rp 14,7 miliar lebih, dengan ancaman sanksi tambahan jika tidak dipenuhi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000," jelasnya.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.
Jejak Kasus dari Vonis Pengadilan Tipikor
Putusan banding ini memperberat hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2025. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Efendi telah menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap dalam proses pengambilan keputusan perkara minyak goreng.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," tutur ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan.
Vonis tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti senilai Rp 14,7 miliar. Hakim juga mengancam perampasan harta benda terpidana jika uang pengganti tidak lunas. Atas putusan inilah jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan dengan peningkatan hukuman.
Secara yuridis, tindakan Arif dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perjalanan kasus ini kini bergantung pada proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Perkuat Persepsi Global Soal Investasi Indonesia
Warga Binaan Nusakambangan Olah Limbah Batu Bara Jadi Material Bangunan
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa untuk Tokoh Penggerak Program Makan Bergizi Gratis
Santri 14 Tahun Tewas Terseret Ombak Ditemukan di Perairan Pandeglang