Mantan Hakim PN Jaksel Divonis 14 Tahun Penjara Usai Banding Diperberat

- Jumat, 13 Februari 2026 | 18:15 WIB
Mantan Hakim PN Jaksel Divonis 14 Tahun Penjara Usai Banding Diperberat

MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, harus menjalani hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan vonis penjaranya dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun dalam kasus suap terkait perkara minyak goreng. Terpidana juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah. Menanggapi putusan banding ini, Arif telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi Diajukan Menyusul Putusan Banding

Permohonan kasasi dari Muhammad Arif Nuryanta telah resmi didaftarkan. Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini merupakan respons atas putusan banding yang telah dikeluarkan lebih awal.

Vonis yang diperberat itu sendiri diketok oleh majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada awal Januari 2026. Majelis yang dipimpin Albertina Ho dengan anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto itu tidak hanya menambah masa tahanan, tetapi juga menegaskan sanksi finansial yang berat.

Rincian Hukuman yang Diperberat

Dalam putusannya, majelis banding menyatakan hukuman yang dijatuhkan. Selain pidana penjara 14 tahun, Arif tetap diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.

Sanksi finansial lain yang ditegaskan adalah kewajiban membayar uang pengganti. Nilainya mencapai Rp 14,7 miliar lebih, dengan ancaman sanksi tambahan jika tidak dipenuhi.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar