Pemerintah Tetapkan Lokasi Huntap untuk Korban Bencana di Sumatera
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya memutuskan. Mereka sudah menetapkan lokasi-lokasi yang akan dibangun Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Langkah ini diharapkan bisa jadi solusi jangka panjang.
Nah, peran kementerian ini cukup krusial. Menurut Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, tugas mereka adalah menyediakan data pertanahan menyeluruh atas lokasi yang diusulkan oleh pemda. "Informasi itu jadi dasar penting," katanya. Tanpa data yang jelas, proses pengadaan tanah oleh pemerintah daerah bisa mandek di tengah jalan.
Lalu, lokasi seperti apa yang dipilih? Ternyata ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi. Pertama, tanahnya harus bersih, bebas sengketa. Kemudian, dari sisi keamanan, lokasi itu harus minim potensi bencana. Tidak boleh asal pilih.
Di sisi lain, aspek kehidupan warga juga jadi pertimbangan. Lokasinya diusahakan tidak terpencil, tetap dekat dengan ekosistem sehari-hari seperti sekolah atau lahan pencaharian. Akses jalur logistik pun harus mudah. Intinya, huntap nanti bukan cuma sekadar rumah, tapi sebuah lingkungan yang bisa dihuni dengan layak.
Ossy menjelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
"Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah."
Untuk mempercepat semuanya, Ossy sudah menginstruksikan jajarannya. Para Kepala Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh diminta proaktif berkoordinasi dengan pemda setempat. Harapannya, dengan koordinasi yang intens, proses pengadaan tanah bisa lebih cepat dan terarah.
Masalahnya nggak cuma di sertifikat tanah. Perubahan tata ruang seringkali jadi kendala tersendiri. Ossy mengungkapkan, sebagian tanah yang akan dipakai ternyata berasal dari aset PTPN. Artinya, perlu ada perubahan peruntukan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.
"Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan," tegasnya.
Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum tanah untuk penerima manfaat. Menurut Ossy, kejelasan sejak awal itu mutlak. Ini akan memberi rasa aman bagi warga dan mempermudah proses administrasi di kemudian hari.
Tapi skemanya bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
"Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik," ujar Ossy.
Jadi, semua sedang digarap. Dari penyiapan data tanah, penyesuaian tata ruang, hingga memastikan status hukum yang jelas untuk korban. Targetnya satu: huntap segera berdiri dan warga bisa memulai kehidupan baru dengan lebih tenang.
Artikel Terkait
Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Ramadan untuk Dongkrak Daya Beli dan Antisipasi Macet Mudik
Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Malut United Gasak Persijap 4-0, Kokoh di Puncak Klasemen
DPR Minta Pertamina Jamin Distribusi Gas 3kg via Koperasi Tak Rugikan Agen