Jelas sekali, Presiden sangat mengapresiasi langkah Polri ini. Menurutnya, inisiatif membangun SPPG adalah langkah cerdas yang menyentuh persoalan mendasar bangsa, tanpa mengabaikan tugas utama mereka.
Dasar pemberian tanda kehormatan ini tertuang dalam dua Keputusan Presiden. Yaitu Keppres Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2026, yang sama-sama ditandatangani di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2026. Melalui keputusan itu, negara ingin mengakui jasa, dedikasi, dan kontribusi nyata para penerima.
Singkatnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Ini pengakuan atas kerja keras memperkuat implementasi MBG, menjaga kelancaran pasokan gizi, dan mendukung kebijakan nasional di bidang pangan dan pelayanan publik. Sebuah upaya kolektif yang patut diapresiasi.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan WFH Jumat Tak Berlaku untuk Pejabat dan Layanan Publik
ASN Pemda Dapat Opsi WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Jaksa Agung Minta Kejati Papua Berani Tangani Kasus Korupsi Besar
Media Malaysia Soroti Performa Indonesia Usai Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series