Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Permintaan Penghentian Penyidikan ke Itwasum Polri

- Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Permintaan Penghentian Penyidikan ke Itwasum Polri

Namun begitu, ada perbedaan sikap yang mencolok. Meski ingin penyidikannya dihentikan, Roy Suryo tak mau mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mengajukan RJ. Baginya, opsi itu tertutup.

“Enggak. Nggak akan. Mustahil buat saya,” imbuhnya tegas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang sudah menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sempat menemui Jokowi di Solo, dan setelah pertemuan itu, Presiden berharap kasusnya diselesaikan lewat RJ. Permohonan mereka pun dikabulkan polisi.

Akibatnya, dari delapan tersangka awal, sekarang tersisa enam orang. Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa. Penyidikan terhadap mereka terus berlanjut, dengan polisi masih menggelar perkara secara intensif.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar