Namun begitu, ada perbedaan sikap yang mencolok. Meski ingin penyidikannya dihentikan, Roy Suryo tak mau mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mengajukan RJ. Baginya, opsi itu tertutup.
“Enggak. Nggak akan. Mustahil buat saya,” imbuhnya tegas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang sudah menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sempat menemui Jokowi di Solo, dan setelah pertemuan itu, Presiden berharap kasusnya diselesaikan lewat RJ. Permohonan mereka pun dikabulkan polisi.
Akibatnya, dari delapan tersangka awal, sekarang tersisa enam orang. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa. Penyidikan terhadap mereka terus berlanjut, dengan polisi masih menggelar perkara secara intensif.
Artikel Terkait
Turki Akhiri Puasa 24 Tahun, Lolos ke Piala Dunia 2026
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon