Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, baru-baru ini mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan ke Itwasum Polri. Kasusnya berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi, di mana Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, meski meminta penyidikan dihentikan, tim pengacara Roy Suryo menyatakan enggan mengambil jalur restorative justice atau RJ.
Refly menjelaskan, langkah ini diambil setelah mereka mendengar penjelasan dari saksi ahli, Komjen (Purn) Oegroseno. Mantan Wakapolri itu memberikan pandangan hukum selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Kami dapat ilham dari dua ahli kami, Profesor Din Syamsuddin dan Pak Oegroseno,” kata Refly di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
“Kata Pak Oegroseno, karena laporan polisi dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dicabut, seharusnya seluruh laporan yang satu bundel itu ikut gugur. Logikanya sederhana: satu nomor laporan, kalau satu dicabut, ya semestinya semuanya ikut berhenti. Begitu penjelasan beliau.”
Roy Suryo, yang hadir dalam kesempatan sama, membenarkan hal tersebut.
“Iya, harusnya begitu. Kan satu surat. Kalau satu dicabut, yang lain ya ikut gugur. Oke,” ujarnya singkat.
Artikel Terkait
Turki Akhiri Puasa 24 Tahun, Lolos ke Piala Dunia 2026
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon