Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, baru-baru ini mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan ke Itwasum Polri. Kasusnya berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi, di mana Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, meski meminta penyidikan dihentikan, tim pengacara Roy Suryo menyatakan enggan mengambil jalur restorative justice atau RJ.
Refly menjelaskan, langkah ini diambil setelah mereka mendengar penjelasan dari saksi ahli, Komjen (Purn) Oegroseno. Mantan Wakapolri itu memberikan pandangan hukum selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Kami dapat ilham dari dua ahli kami, Profesor Din Syamsuddin dan Pak Oegroseno,” kata Refly di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
“Kata Pak Oegroseno, karena laporan polisi dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dicabut, seharusnya seluruh laporan yang satu bundel itu ikut gugur. Logikanya sederhana: satu nomor laporan, kalau satu dicabut, ya semestinya semuanya ikut berhenti. Begitu penjelasan beliau.”
Roy Suryo, yang hadir dalam kesempatan sama, membenarkan hal tersebut.
“Iya, harusnya begitu. Kan satu surat. Kalau satu dicabut, yang lain ya ikut gugur. Oke,” ujarnya singkat.
Namun begitu, ada perbedaan sikap yang mencolok. Meski ingin penyidikannya dihentikan, Roy Suryo tak mau mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mengajukan RJ. Baginya, opsi itu tertutup.
“Enggak. Nggak akan. Mustahil buat saya,” imbuhnya tegas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang sudah menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sempat menemui Jokowi di Solo, dan setelah pertemuan itu, Presiden berharap kasusnya diselesaikan lewat RJ. Permohonan mereka pun dikabulkan polisi.
Akibatnya, dari delapan tersangka awal, sekarang tersisa enam orang. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa. Penyidikan terhadap mereka terus berlanjut, dengan polisi masih menggelar perkara secara intensif.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Buka Festival Imlek 2026, Tegaskan Jakarta Kota Inklusif
Peradi Bersatu Laporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Terkait Dugaan Ijazah Palsu
KPK Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar Lebih dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai
PDIP Beri Penghargaan kepada Tenaga Kesehatan Relawan Penanganan Bencana di Tiga Provinsi