Polres Siak Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla 10 Hektare di Lahan Gambut

- Jumat, 13 Februari 2026 | 12:25 WIB
Polres Siak Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla 10 Hektare di Lahan Gambut

MURIANETWORK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan seorang pria berinisial MA (38) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit. Kebakaran yang terjadi pada pertengahan Januari 2026 itu berawal dari pembakaran semak untuk membuka lahan pertanian, namun meluas hingga mencapai sekitar 10 hektare akibat kondisi tanah gambut dan cuaca ekstrem.

Komitmen Tegas Penegakan Hukum

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan sikap tegas institusinya terhadap segala bentuk pembakaran lahan. Penekanan khusus diberikan pada wilayah gambut yang memiliki risiko kerusakan lingkungan yang jauh lebih besar dan berlarut-larut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah,” tegas AKBP Sepuh dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia juga mengajak partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan setiap indikasi kebakaran yang mereka temui.

“Sinergi masyarakat sangat kami harapkan. Pencegahan adalah kunci utama agar Kabupaten Siak terbebas dari bencana karhutla,” imbuhnya.

Kronologi dan Penyebaran Api

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya, api hanya membakar sekitar satu hektare lahan milik tersangka.

Namun, kombinasi faktor alam mengubah insiden kecil menjadi bencana yang lebih luas. Karakteristik tanah gambut yang mudah terbakar dan menyimpan api di bawah permukaan, diperparah oleh cuaca panas serta angin kencang, membuat kobaran api dengan cepat merambat ke area sekitarnya.

“Namun karena kondisi tanah gambut, cuaca panas berkepanjangan dan angin kencang, api terus merambat hingga mencapai kurang lebih 10 hektare,” ujar AKP Tidar.

Proses Pengungkapan dan Motif Pelaku

Kasus ini mulai terungkap setelah sistem pemantauan lingkungan mendeteksi titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Petugas dari Polsek Sungai Apit kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengecekan lapangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap bahwa kebakaran berawal dari aktivitas tersangka yang sedang membersihkan lahannya untuk dijadikan kebun cabai. MA mengaku membakar tumpukan semak dan daun kering, sebuah metode tradisional yang sering disebut ‘perun’. Sayangnya, api yang awalnya dikira dapat dikendalikan justru menjalar dengan cepat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Api kemudian tidak bisa dipadamkan secara maksimal dan terus membesar,” jelas AKP Tidar.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dalam pengembangan kasus, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Bukti material tersebut antara lain tunggul kayu, potongan kayu yang hangus terbakar, serta sebuah cangkul. Barang-barang ini menjadi bagian penting dalam rekonstruksi peristiwa.

Tersangka MA kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum serta lingkungan hidup. Kasus ini menjadi pengingat nyata tentang betapa riskannya aktivitas pembakaran, sekalipun dimaksudkan untuk keperluan pertanian skala kecil, terutama di daerah rawan seperti lahan gambut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar