"Masih kami dalami dalam proses penyelidikan," tuturnya kepada awak media pada Jumat (13/2/2026), menanggapi pertanyaan mengenai potensi pelanggaran hukum.
Laporan Polisi Sudah Diterbitkan
Sebagai langkah formal, kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) bentuk A. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang krusial bagi penyidik untuk memperluas dan memperdalam penyelidikan. Penerbitannya menandai bahwa kasus ini telah ditangani secara resmi dengan prosedur yang berlaku.
Namun, jalan menuju titik terang masih memerlukan waktu. Boy Jumalolo kembali menekankan bahwa seluruh proses masih berlangsung. "Masih dalam proses," jelasnya singkat, mengisyaratkan bahwa timnya masih bekerja untuk menyusun gambaran utuh peristiwa, mulai dari titik awal kobaran api hingga dampak pencemaran yang ditimbulkannya terhadap lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor