Polisi Tangsel Dalami Unsur Pidana di Balik Kebakaran Pabrik Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

- Jumat, 13 Februari 2026 | 08:55 WIB
Polisi Tangsel Dalami Unsur Pidana di Balik Kebakaran Pabrik Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane

MURIANETWORK.COM - Polisi Resor Tangerang Selatan tengah mendalami dugaan unsur pidana di balik kebakaran pabrik pestisida di kawasan Setu, yang turut mencemari aliran Sungai Cisadane. Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan penyelidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap kronologi dan tanggung jawab atas insiden yang meresahkan warga ini.

Penyelidikan Masih Berjalan, Lima Saksi Diperiksa

Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir. Tim penyidik telah memeriksa keterangan dari lima orang saksi untuk mengumpulkan bukti awal. Kelima saksi tersebut berasal dari internal perusahaan, mencakup posisi manajerial, karyawan operasional, serta petugas keamanan yang bertugas di lokasi kejadian.

Meski demikian, Kapolres Boy Jumalolo belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan pengusutan kasus ini. Saat dikonfirmasi mengenai temuan-temuan awal, ia memilih untuk bersikap hati-hati.

"Masih kami dalami dalam proses penyelidikan," tuturnya kepada awak media pada Jumat (13/2/2026), menanggapi pertanyaan mengenai potensi pelanggaran hukum.

Laporan Polisi Sudah Diterbitkan

Sebagai langkah formal, kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) bentuk A. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang krusial bagi penyidik untuk memperluas dan memperdalam penyelidikan. Penerbitannya menandai bahwa kasus ini telah ditangani secara resmi dengan prosedur yang berlaku.

Namun, jalan menuju titik terang masih memerlukan waktu. Boy Jumalolo kembali menekankan bahwa seluruh proses masih berlangsung. "Masih dalam proses," jelasnya singkat, mengisyaratkan bahwa timnya masih bekerja untuk menyusun gambaran utuh peristiwa, mulai dari titik awal kobaran api hingga dampak pencemaran yang ditimbulkannya terhadap lingkungan sekitar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar