"Insyaallah, ikuti arahan kembalikan, selesai," ujarnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengakui bahwa motor Harley Davidson yang dibelinya ternyata bermasalah atau "bodong". Dengan nada introspektif, Risharyudi menyebut pengalaman ini sebagai sebuah pelajaran berharga.
"Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus," kata Risharyudi.
"Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong," imbuhnya.
Pengakuan Awal Menerima Uang dan Tiket Konser
Sebelum persoalan motor Harley ini mengemuka, Risharyudi telah memberikan keterangan awal sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah menerima sejumlah uang dan barang dari terdakwa Haryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA.
"Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?" tanya jaksa.
"Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi.
Ia merinci pemberian tersebut berupa uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser grup musik Blackpink. Haryanto, yang disebut dalam persidangan, memiliki riwayat jabatan strategis di Kemnaker dan kini menduduki posisi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Pengakuan ini menjadi bagian penting dari fakta persidangan yang tengah berjalan.
Artikel Terkait
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk
Herdman Soroti Potensi Doni Tri Pamungkas dan Beckham Putra Usai Kekalahan Timnas