Hakim Perintahkan Bupati Buol Kembalikan USD 10 Ribu ke Kas Negara

- Kamis, 12 Februari 2026 | 19:15 WIB
Hakim Perintahkan Bupati Buol Kembalikan USD 10 Ribu ke Kas Negara

MURIANETWORK.COM - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, yang menjadi saksi dalam sidang korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, mengakui telah mengembalikan sebuah motor Harley Davidson yang dibelinya dari uang pemberian terdakwa. Namun, majelis hakim memerintahkan agar pengembalian dilakukan dalam bentuk uang tunai senilai USD 10 ribu, bukan barang. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026) ini menyoroti permintaan tegas hakim untuk memastikan uang tersebut dikembalikan ke negara.

Perintah Tegas Hakim: Kembalikan dalam Bentuk Uang

Di hadapan majelis, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati memberikan instruksi yang jelas dan tanpa kompromi. Hakim menegaskan bahwa uang pinjaman dari terdakwa Haryanto harus dikembalikan ke kas negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah," pinta hakim Ida Ayu Mustikawati.

Menanggapi hal itu, Risharyudi berusaha menjelaskan bahwa dana tersebut telah ia gunakan untuk membeli motor. Namun, penjelasannya langsung dipotong oleh hakim yang bersikukuh pada prinsip hukum.

"Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor," jawab Risharyudi.

"Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja," tegas hakim.

Di akhir pertukaran tersebut, Bupati Buol itu pun menyatakan kesiapannya untuk mematuhi perintah pengadilan.

Komitmen Ikuti Proses Hukum dan Pengakuan Lain

Usai persidangan, Risharyudi Triwibowo ditemui oleh sejumlah wartawan. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum, termasuk mengembalikan uang senilai USD 10 ribu tersebut sesuai arahan majelis.

"Insyaallah, ikuti arahan kembalikan, selesai," ujarnya kepada wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengakui bahwa motor Harley Davidson yang dibelinya ternyata bermasalah atau "bodong". Dengan nada introspektif, Risharyudi menyebut pengalaman ini sebagai sebuah pelajaran berharga.

"Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus," kata Risharyudi.

"Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong," imbuhnya.

Pengakuan Awal Menerima Uang dan Tiket Konser

Sebelum persoalan motor Harley ini mengemuka, Risharyudi telah memberikan keterangan awal sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah menerima sejumlah uang dan barang dari terdakwa Haryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA.

"Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?" tanya jaksa.

"Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi.

Ia merinci pemberian tersebut berupa uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser grup musik Blackpink. Haryanto, yang disebut dalam persidangan, memiliki riwayat jabatan strategis di Kemnaker dan kini menduduki posisi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Pengakuan ini menjadi bagian penting dari fakta persidangan yang tengah berjalan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar