Gus Ipul Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH untuk Cek Ulang 11 Juta Penerima BPJS PBI

- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:50 WIB
Gus Ipul Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH untuk Cek Ulang 11 Juta Penerima BPJS PBI

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, punya pekerjaan rumah besar. Ia meminta ribuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turun langsung untuk memeriksa kondisi 11 juta peserta BPJS PBI-JK yang statusnya berubah. Mereka dinonaktifkan, atau lebih tepatnya, dialihkan haknya kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.

"Kami akan melibatkan pendamping-pendamping kami yang ada 30 ribu lebih di seluruh Indonesia untuk membantu ya, ground check, melihat kondisi setiap penerima manfaat, 11 juta tersebut," tegas Gus Ipul dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis lalu.

Menurutnya, proses pengecekan lapangan ini penting untuk mendapatkan gambaran objektif. Bagaimana sebenarnya kondisi para penerima manfaat yang terdampak kebijakan ini?

Perlu dipahami, langkah ini bukan berarti mengurangi kuota bantuan. Gus Ipul menjelaskan, intinya adalah realokasi. Kepesertaan dialihkan dari kelompok yang secara data dianggap mampu mereka yang ada di desil 6 hingga 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke kelompok kurang mampu di desil 1 sampai 5. Pergeseran ini sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak Mei tahun lalu, dilakukan setahap demi setahap.

Lalu, bagaimana dengan warga yang merasa masih butuh layanan kesehatan? Mereka bisa mengajukan reaktivasi. Caranya, ikuti saja ketentuan dan mekanisme yang sudah ditetapkan.

Di sisi lain, pemerintah tampaknya juga menyadari adanya kelompok rentan. Untuk memastikan pasien dengan penyakit berat tak kehilangan akses pengobatan, sebanyak 106 ribu penerima PBI-JK penderita penyakit katastropik atau kronis sudah direaktivasi secara otomatis. Mereka sempat terdampak karena perubahan data.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar