Italia Tolak Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Sebut Ada Kendala Konstitusional

- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:45 WIB
Italia Tolak Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Sebut Ada Kendala Konstitusional

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Italia secara resmi menegaskan penolakannya untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan ini, yang disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Antonio Tajani, berakar pada kendala hukum konstitusional yang dianggap tidak dapat diabaikan. Meski demikian, Roma menyatakan komitmennya untuk tetap berkontribusi dalam upaya perdamaian dan rekonstruksi di kawasan Timur Tengah.

Kendala Hukum dari Konstitusi Italia

Penjelasan resmi mengenai sikap Italia ini disampaikan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani dalam sebuah wawancara dengan saluran berita Sky TG24. Dalam pernyataannya, Tajani secara gamblang menyebut alasan utama penolakan tersebut.

“Halangan konstitusional,” ungkapnya, menjadi faktor penentu yang membuat Italia tidak dapat ikut serta.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas sikap yang sebelumnya telah diisyaratkan oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni. Posisi pemerintah Italia dalam hal ini tampak bulat dan didasarkan pada pertimbangan hukum yang mendalam.

Benturan dengan Pasal 11 Konstitusi

Lebih detail, Perdana Menteri Meloni telah menguraikan persoalan ini beberapa waktu lalu. Inti masalahnya terletak pada ketidaksesuaian antara Piagam Dewan Perdamaian dengan Pasal 11 Konstitusi Italia. Pasal tersebut menjadi landasan hukum bagi Italia untuk menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada suatu organisasi internasional.

“Prinsip kesetaraan antarnegara harus terpenuhi,” jelas Meloni, merujuk pada syarat dalam konstitusi mereka.

Pemerintah Italia menilai bahwa struktur dan ketentuan dalam Dewan Perdamaian yang diajukan Washington belum memenuhi prinsip kesetaraan tersebut. Analisis hukum inilah yang kemudian memaksa Italia, meski mungkin memiliki kemauan politik, untuk mengambil langkah hati-hati dan memilih untuk tidak menandatangani piagam.

Dewan Perdamaian Gaza dan Agenda Mendatang

Dewan Perdamaian Gaza sendiri secara resmi diluncurkan dengan ditandatanganinya piagam pendirian oleh 19 negara pada Forum Ekonomi Dunia di Davos, akhir Januari lalu. Inisiatif yang digagas AS ini bertujuan mendorong penyelesaian damai konflik yang berkepanjangan di Jalur Gaza.

Perkembangan terbaru menunjukkan, sejumlah negara lain disebutkan telah menyusul untuk bergabung. Agenda konkret organisasi ini akan segera diuji dalam pertemuan tingkat kepala negara pertamanya, yang rencananya digelar di Washington DC. Pertemuan yang dijadwalkan pada pertengahan Februari ini diproyeksikan akan fokus membahas pendanaan rekonstruksi Gaza, sebuah topik kompleks yang membutuhkan komitmen banyak pihak.

Hingga saat ini, kehadiran Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam pertemuan perdana tersebut masih menjadi tanda tanya. Penolakan Italia, yang didasarkan pada pertimbangan hukum domestiknya, menyiratkan dinamika dan tantangan tersendiri dalam upaya membangun konsensus internasional untuk perdamaian di kawasan itu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar