Operasi penyidikan ini sebenarnya sudah berjalan cukup intens. Sebelum pemanggilan saksi, KPK bahkan sempat menyita uang tunai sebesar Rp400 juta. Uang itu diamankan dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu.
Langkah lain yang diambil adalah penggeledahan. Tim penyidik menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 November 2025 lalu. Saat itu, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. Esok harinya, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke markas KPK.
Memang, KPK sempat menahan informasi soal tersangka. Namun, dua hari pasca OTT, tepatnya 5 November 2025, tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur itu sendiri, Dani M. Nursalam. Kasusnya diduga kuat terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini jelas menjadi upaya untuk menyusun berkas yang solid. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains untuk Kembangkan Model Pemolisian Berbasis Data
Tabrakan di Tikungan 11 Gagalkan Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 AS
MBG di SDN Duren Sawit 02 Pagi Baru Dimulai Besok
Lalu Lintas Jakarta Timur Mulai Padat di Hari Pertama Usai Libur Lebaran