Pantau – Kembali bergulir, penyelidikan KPK terkait kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kali ini, tiga pejabat tinggi daerah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama SFH selaku Plt Gubernur Riau, SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indragiri Hulu," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Tak hanya mereka bertiga. Menurut Budi, ada 13 orang saksi lain yang juga diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan ini.
Daftar nama yang dipanggil cukup panjang dan menjangkau berbagai pihak. Mulai dari MAR, ajudan Abdul Wahid, hingga sejumlah kepala unit di Dinas PUPRPKPP Riau. Dari lingkungan Pemprov, ada PI alias Purnama Irawansyah (Kepala Bappeda) dan TM (Tenaga Ahli Gubernur). KPK juga memanggil TL, seorang ASN di Pemprov, serta dua nama dari kalangan swasta, HS dan FK.
Sementara dari Dinas PUPRPKPP, selain Sekretaris Dinas Ferry Yunanda (FY), diperiksa pula sejumlah Kepala UPT dari berbagai wilayah: KA (Wilayah I), AI (mantan Kepala Wilayah II), EI (Wilayah III), LH (Wilayah IV), BAS (Wilayah V), dan RAP (Wilayah VI).
Langkah KPK: dari OTT hingga Penggeledahan
Operasi penyidikan ini sebenarnya sudah berjalan cukup intens. Sebelum pemanggilan saksi, KPK bahkan sempat menyita uang tunai sebesar Rp400 juta. Uang itu diamankan dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu.
Langkah lain yang diambil adalah penggeledahan. Tim penyidik menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 November 2025 lalu. Saat itu, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. Esok harinya, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke markas KPK.
Memang, KPK sempat menahan informasi soal tersangka. Namun, dua hari pasca OTT, tepatnya 5 November 2025, tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur itu sendiri, Dani M. Nursalam. Kasusnya diduga kuat terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini jelas menjadi upaya untuk menyusun berkas yang solid. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Bentrokan Warga dan Aparat Warnai Protes Reformasi Ketenagakerjaan Milei di Buenos Aires
Polisi Tangkap Kreator Konten dan Istri di Jagakarsa, Sita 3,6 Kg Ganja dari Kebun Hidroponik di Rumah
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,947 Juta per Gram
Banjir di Bogor Rendam 73 Rumah, Satu Mobil Terseret Arus