KPK Periksa Plt Gubernur hingga Sekda Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

- Kamis, 12 Februari 2026 | 05:30 WIB
KPK Periksa Plt Gubernur hingga Sekda Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Pantau – Kembali bergulir, penyelidikan KPK terkait kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kali ini, tiga pejabat tinggi daerah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama SFH selaku Plt Gubernur Riau, SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indragiri Hulu," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Tak hanya mereka bertiga. Menurut Budi, ada 13 orang saksi lain yang juga diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan ini.

Daftar nama yang dipanggil cukup panjang dan menjangkau berbagai pihak. Mulai dari MAR, ajudan Abdul Wahid, hingga sejumlah kepala unit di Dinas PUPRPKPP Riau. Dari lingkungan Pemprov, ada PI alias Purnama Irawansyah (Kepala Bappeda) dan TM (Tenaga Ahli Gubernur). KPK juga memanggil TL, seorang ASN di Pemprov, serta dua nama dari kalangan swasta, HS dan FK.

Sementara dari Dinas PUPRPKPP, selain Sekretaris Dinas Ferry Yunanda (FY), diperiksa pula sejumlah Kepala UPT dari berbagai wilayah: KA (Wilayah I), AI (mantan Kepala Wilayah II), EI (Wilayah III), LH (Wilayah IV), BAS (Wilayah V), dan RAP (Wilayah VI).

Langkah KPK: dari OTT hingga Penggeledahan

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar