Polisi Selamatkan Empat Anak Korban Perdagangan Orang dari Pedalaman Jambi

- Kamis, 12 Februari 2026 | 01:45 WIB
Polisi Selamatkan Empat Anak Korban Perdagangan Orang dari Pedalaman Jambi

Penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi dengan pola yang rapi dan memiliki pembagian peran yang jelas. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, memaparkan bahwa jaringan pelaku dibagi dalam beberapa klaster fungsional, mulai dari pengepul, perantara, hingga pihak yang menyuplai korban ke lokasi terpencil.

“Kami bagi ada kluster di mana tersangka IJ bersama temannya inisial A, N, dan HM ini merupakan kluster yang kenal dengan tersangka IJ. Lalu menjual ke saudari W dan saudara EB yang sudah kami amankan di Jawa Tengah. Baru kemudian dibawa ke pedalaman Sumatera dengan variasi harga jual antara Rp3,5 juta sampai Rp5 juta,” jelas AKBP Arfan dalam Primetime News, Metro TV, Rabu 11 Februari 2026.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

Temuan Mengejutkan di Lokasi Penampungan

Saat tiba di lokasi penyekapan di Jambi, tim penyelidik tidak hanya menemukan RZA. Di tempat yang sama, mereka menemukan tiga anak balita lain yang juga menjadi korban perdagangan orang. Dua bayi berusia 5-6 bulan dan seorang anak sekitar 6 tahun turut dievakuasi dari situasi yang memprihatinkan.

“Dari pengakuan tersangka, anak-anak tersebut bukan berasal dari pedalaman Sumatera, melainkan diduga dari daerah Jawa. Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul orang tua kandung dari tiga anak lainnya ini,” tambah Arfan.

Temuan ini menunjukkan kemungkinan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi dengan menjangkau korban dari berbagai wilayah. Proses identifikasi dan reunifikasi untuk ketiga anak tersebut masih terus dilakukan, sementara penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kejahatan ini masih berlangsung intensif.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar