MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Tegal secara resmi menetapkan status zona merah untuk dua dusun di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, menyusul bencana tanah bergerak yang terus meluas. Status ini menandai fase kritis di mana kawasan tersebut dinyatakan tidak layak huni sama sekali demi keselamatan warga. Hingga saat ini, ribuan jiwa telah mengungsi dan ratusan rumah mengalami kerusakan parah akibat pergerakan tanah yang dipicu struktur geologi yang labil.
Suasana Mencekam di Zona Merah
Di balik penetapan status darurat, suasana di Dusun Padasari diwarnai oleh aktivitas evakuasi warga yang berlangsung dalam kondisi penuh risiko. Dengan sisa waktu yang terbatas, sejumlah penduduk masih berupaya menyelamatkan barang-barang berharga dari rumah mereka. Upaya ini dilakukan di tengah kondisi bangunan yang kian kritis banyak di antaranya sudah miring, retak dalam, atau bahkan sebagian telah roboh. Proses evakuasi mandiri ini berjalan alot, mengingat stabilitas tanah dan struktur rumah yang sudah sangat tidak aman.
Dampak yang Terus Bertambah
Data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal mengonfirmasi skala dampak bencana ini. Sebanyak 2.460 jiwa dari Desa Padasari terpaksa meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Kerusakan pada permukiman pun sangat signifikan. Dari sekitar 700 rumah yang terdampak, sebanyak 413 unit dilaporkan mengalami kerusakan berat dan dinyatakan berbahaya untuk ditinggali.
“Kondisi tanah yang labil membuat pergerakan terus terjadi, terutama saat intensitas hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut,” jelas seorang petugas di lapangan.
Artikel Terkait
Cedera Lutut Paksa Mauro Zijlstra Absen dari Final FIFA Series, Jens Raven Dipanggil
Gus Salam Desak Negara Kuasai SDA Strategis dan NU Segera Berbenah
Surabaya Gelar Festival Industri dan Tenaga Kerja untuk Dongkrak Ekspor dan Serap Pengangguran
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga Empat Meter, Berlaku hingga 1 April