MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Tegal secara resmi menetapkan status zona merah untuk dua dusun di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, menyusul bencana tanah bergerak yang terus meluas. Status ini menandai fase kritis di mana kawasan tersebut dinyatakan tidak layak huni sama sekali demi keselamatan warga. Hingga saat ini, ribuan jiwa telah mengungsi dan ratusan rumah mengalami kerusakan parah akibat pergerakan tanah yang dipicu struktur geologi yang labil.
Suasana Mencekam di Zona Merah
Di balik penetapan status darurat, suasana di Dusun Padasari diwarnai oleh aktivitas evakuasi warga yang berlangsung dalam kondisi penuh risiko. Dengan sisa waktu yang terbatas, sejumlah penduduk masih berupaya menyelamatkan barang-barang berharga dari rumah mereka. Upaya ini dilakukan di tengah kondisi bangunan yang kian kritis banyak di antaranya sudah miring, retak dalam, atau bahkan sebagian telah roboh. Proses evakuasi mandiri ini berjalan alot, mengingat stabilitas tanah dan struktur rumah yang sudah sangat tidak aman.
Dampak yang Terus Bertambah
Data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal mengonfirmasi skala dampak bencana ini. Sebanyak 2.460 jiwa dari Desa Padasari terpaksa meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Kerusakan pada permukiman pun sangat signifikan. Dari sekitar 700 rumah yang terdampak, sebanyak 413 unit dilaporkan mengalami kerusakan berat dan dinyatakan berbahaya untuk ditinggali.
“Kondisi tanah yang labil membuat pergerakan terus terjadi, terutama saat intensitas hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut,” jelas seorang petugas di lapangan.
Pergerakan Tanah yang Masih Aktif
Ancaman belum berakhir. Laporan dari lapangan menunjukkan bahwa pergerakan tanah masih terus berlangsung dan bahkan meluas. Retakan-retakan di jalan desa, yang awalnya hanya berupa celah kecil, kini telah melebar secara signifikan hingga memutus akses jalan utama. Pemantauan terus dilakukan, namun kondisi tanah yang tidak stabil ini membuat situasi tetap dinamis dan tidak terduga.
Analisis Kondisi Geologi
Dari sudut pandang keahlian geologi, fenomena yang melanda Desa Padasari ini dikategorikan sebagai rayapan tanah (soil creep). Bencana ini terjadi pada lapisan tanah yang didominasi oleh endapan lempung. Jenis tanah ini memiliki karakteristik sangat sensitif terhadap air. Saat tersaturasi oleh air hujan, struktur lempung menjadi licin dan kehilangan kekuatannya, sehingga memicu pergerakan massa tanah secara perlahan namun masif. Pergeseran inilah yang kemudian merobohkan fondasi bangunan di atasnya.
Memahami mekanisme ini menjadi kunci dalam menilai risiko dan merencanakan langkah mitigasi jangka panjang, meskipun untuk saat ini prioritas tertinggi tetap pada keselamatan jiwa warga yang terdampak.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar untuk Kamis, 12 Februari 2026
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Maksimum di Pesisir Indonesia pada Februari 2026
Wamentrans Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis untuk Mitra Grab, Target 130 Juta Penerima pada 2026
TNI AU Sukses Uji Coba Pendaratan F-16 dan Super Tucano di Jalan Tol Terpeka