"Kami coba peroleh data barang yang ada di store mereka, lalu kami sandingkan dengan barang-barang yang sudah mereka laporkan saat masuk ke Indonesia," jelas Siswo.
Prosesnya masih berjalan. Bea Cukai sedang mengompilasi data dan melakukan penelitian mendalam. Mereka harus memastikan, perhiasan-perhiasan mewah itu sudah terdaftar dengan benar atau belum. Kalau ternyata belum? Tindakan tegas siap dijatuhkan.
Untuk sekarang, Siswo menegaskan bahwa ini masih tahap pengawasan administratif. Tapi konsekuensinya bisa berat. Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa kena denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impornya. Aturan ini mengacu pada UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.
"Kita lebih fokus ke sanksi administratif. Berusaha mengeliminir ranah pidana, karena arahan pimpinan adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," pungkas Siswo menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Warga Jakarta Ramai-Ramai Bakar Kalori di CFD Usai Libur Lebaran
CFD Bundaran HI Ramai Usai Lebaran, Warga Antusias Bakar Kalori dan Silaturahmi
Korlantas: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, One Way Tahap II Masih Dipertahankan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik, Antam Sentuh Rp2,9 Juta per Gram