Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Diduga Langgar Administrasi Impor

- Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30 WIB
Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Diduga Langgar Administrasi Impor

"Kami coba peroleh data barang yang ada di store mereka, lalu kami sandingkan dengan barang-barang yang sudah mereka laporkan saat masuk ke Indonesia," jelas Siswo.

Prosesnya masih berjalan. Bea Cukai sedang mengompilasi data dan melakukan penelitian mendalam. Mereka harus memastikan, perhiasan-perhiasan mewah itu sudah terdaftar dengan benar atau belum. Kalau ternyata belum? Tindakan tegas siap dijatuhkan.

Untuk sekarang, Siswo menegaskan bahwa ini masih tahap pengawasan administratif. Tapi konsekuensinya bisa berat. Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa kena denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impornya. Aturan ini mengacu pada UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

"Kita lebih fokus ke sanksi administratif. Berusaha mengeliminir ranah pidana, karena arahan pimpinan adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," pungkas Siswo menutup penjelasan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar