Kejaksaan Agung baru-baru ini membongkar sebuah modus korupsi yang cukup licin, berkaitan dengan ekspor minyak sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya. Inti penyelewengannya terletak pada permainan data. Para tersangka diduga mengakali sistem dengan mencantumkan komoditas yang salah di dokumen ekspor. Alih-alih menulis crude palm oil, mereka justru memasukkan kode untuk palm oil mill effluent (POME), yang merupakan limbah cair pabrik kelapa sawit.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang diekspor sebenarnya adalah CPO, bukan POME. "Jadi HS Code-nya digeser menjadi POME," ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Lantas, apa motif di balik manipulasi ini? Ternyata, ini adalah cara untuk mengelak dari aturan domestic market obligation (DMO). Sebagaimana kita ingat, pemerintah pernah mewajibkan para pengusaha untuk mengalokasikan sebagian CPO-nya ke pasar dalam negeri. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas pasokan dan mencegah harga minyak goreng melonjak tak terkendali.
Nah, dengan mengganti kode komoditas, para pelaku seolah-olah mengekspor barang yang tidak terkena aturan DMO. Syarief mengakui, meski dokumennya palsu, pajak atas ekspor POME tetap mereka bayar. Namun, di sinilah letak kerugian besarnya. Tarif pajak untuk CPO jauh lebih tinggi ketimbang POME.
"Jadi pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh, jauh sekali lebih tinggi. Itu kerugian keuangan negaranya," tegas Syarief.
Kerugian negara akibat skema ini tidak main-main, mencapai lebih dari Rp14 triliun. Modusnya pun melibatkan suap. Syarief menjelaskan, ada pejabat yang diduga menerima uang agar mau meloloskan dokumen ekspor yang sudah dimanipulasi itu.
"Jadi suap di situ adalah salah satu modus atau alat ya, alat untuk memuluskan peristiwa ini sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.
Begitu diumumkan, Kejagung langsung menahan sebelas tersangka. Masa penahanan awal ditetapkan 20 hari, dan bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu lebih lama. Siapa saja mereka?
- LHB, seorang ASN di Kementerian Perindustrian.
- FJR, ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- MZ, ASN di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
- ES, Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
- ERW, Direktur PT. BMM.
- FLX, Direktur Utama sekaligus Head Commerce PT. AP.
- RND, Direktur PT. TAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Kasus ini membuka mata betapa rumitnya praktik korupsi di sektor ekspor komoditas strategis. Bukan cuma soal mengakali aturan, tapi juga melibatkan jaringan yang tampaknya sudah mapan, dari pengusaha hingga oknum aparat.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Rendam Enam Kecamatan di Tapanuli Tengah, Jembatan Darurat Hanyut
Sega Umumkan Rilis Yakuza Kiwami 3 & Dark Ties Edisi Deluxe pada Februari 2026
Pilot dan Kopilot Tewas, Pesawat Komersial Ditembak di Bandara Korowai Papua
Menteri Sosial Tegaskan Penerima PBI BPJS Kesehatan Ditentukan Berdasarkan Data Perengkingan BPS