Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp14 Triliun lewat Manipulasi Kode Limbah

- Rabu, 11 Februari 2026 | 19:45 WIB
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp14 Triliun lewat Manipulasi Kode Limbah

Kerugian negara akibat skema ini tidak main-main, mencapai lebih dari Rp14 triliun. Modusnya pun melibatkan suap. Syarief menjelaskan, ada pejabat yang diduga menerima uang agar mau meloloskan dokumen ekspor yang sudah dimanipulasi itu.

"Jadi suap di situ adalah salah satu modus atau alat ya, alat untuk memuluskan peristiwa ini sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.

Begitu diumumkan, Kejagung langsung menahan sebelas tersangka. Masa penahanan awal ditetapkan 20 hari, dan bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu lebih lama. Siapa saja mereka?

  1. LHB, seorang ASN di Kementerian Perindustrian.
  2. FJR, ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. MZ, ASN di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
  5. ERW, Direktur PT. BMM.
  6. FLX, Direktur Utama sekaligus Head Commerce PT. AP.
  7. RND, Direktur PT. TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Kasus ini membuka mata betapa rumitnya praktik korupsi di sektor ekspor komoditas strategis. Bukan cuma soal mengakali aturan, tapi juga melibatkan jaringan yang tampaknya sudah mapan, dari pengusaha hingga oknum aparat.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar