Merespon hal ini, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup langsung turun tangan. Mereka mengambil sampel air dari beberapa titik, baik di hulu maupun hilir. Tidak hanya air, sepuluh sampel ikan mati juga dikumpulkan untuk dianalisis lebih lanjut di lab. Pemeriksaan bakal diperluas ke Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota lain dengan melibatkan ahli toksikologi.
"Kami akan mendalami kasus ini lewat pengujian lab dan kajian ilmiah," tegas Hanif.
Dia juga mengeluarkan imbauan mendesak untuk masyarakat. "Untuk sementara, kami minta warga di sekitar aliran sungai menghindari penggunaan air sungai untuk keperluan sehari-hari."
Paparan air tercemar itu berisiko menyebabkan iritasi kulit dan mata. Bahkan, uapnya bisa memicu gangguan pernapasan jika terhirup.
Di sisi lain, aspek hukum tak akan diabaikan. Pemerintah berjanji menindak tegas. "Proses penegakan hukum harus transparan dan akuntabel. Kami juga akan evaluasi sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diterapkan perusahaan," pungkas Menteri Hanif. Tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Pengamat: Sistem MLFF Bisa Hilangkan Antrean Tol Akibat Saldo E-Toll Kosong
Gangguan Ginjal Kronis Kini Serang Kaum Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Polres Tapin Panen Perdana Jagung dari Lahan Tidur Milik Polri