Asap sudah sirna, tapi masalahnya belum. Pasca kebakaran hebat di sebuah gudang milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan, ancaman baru justru mengalir deras. Cairan pestisida dari lokasi kejadian terbawa hingga ke Sungai Jeletreng, yang merupakan anak sungai Cisadane. Pencemarannya? Cukup parah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut angka yang mencengangkan. Sekitar 20 ton pestisida habis dilalap api. "Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai," katanya.
Menurut Hanif, kondisi ini berdampak serius bagi ekosistem dan warga sekitar.
Gudang perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong itu diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos. Bahan-bahan kimia itu biasa dipakai untuk membasmi hama tanaman. Nah, sekarang justru mengancam kehidupan di sungai.
Dampaknya langsung terlihat. Dilaporkan pencemaran telah menjalar sejauh kira-kira 22,5 kilometer di aliran Cisadane, melintasi tiga wilayah: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Yang paling menyedihkan, biota air mati mengambang. Ikan mas, baung, patin, nila, sampai ikan sapu-sapu yang dikenal band pun tak selamat.
Merespon hal ini, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup langsung turun tangan. Mereka mengambil sampel air dari beberapa titik, baik di hulu maupun hilir. Tidak hanya air, sepuluh sampel ikan mati juga dikumpulkan untuk dianalisis lebih lanjut di lab. Pemeriksaan bakal diperluas ke Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota lain dengan melibatkan ahli toksikologi.
"Kami akan mendalami kasus ini lewat pengujian lab dan kajian ilmiah," tegas Hanif.
Dia juga mengeluarkan imbauan mendesak untuk masyarakat. "Untuk sementara, kami minta warga di sekitar aliran sungai menghindari penggunaan air sungai untuk keperluan sehari-hari."
Paparan air tercemar itu berisiko menyebabkan iritasi kulit dan mata. Bahkan, uapnya bisa memicu gangguan pernapasan jika terhirup.
Di sisi lain, aspek hukum tak akan diabaikan. Pemerintah berjanji menindak tegas. "Proses penegakan hukum harus transparan dan akuntabel. Kami juga akan evaluasi sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diterapkan perusahaan," pungkas Menteri Hanif. Tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
BPJPH: 2.340 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Telah Bersertifikat Halal
Polisi Tangkap Pasangan Terkait Penelantaran Bayi di Bekasi, Terancam 7 Tahun Penjara
Pasangan di Bekasi Selatan Ditangkap Usai Menelantarkan Bayi yang Baru Lahir di Apartemen
Menteri KKP Bantah Pencairan Dana Kapal, Sebut Sumbernya Pinjaman Luar Negeri