Inti masalahnya, mereka diduga main mata untuk memuluskan rekayasa ekspor. Modusnya, minyak sawit mentah atau CPO dikeluarkan dengan menggunakan kode HS untuk limbah POME. Alhasil, bea keluar yang harusnya dibayar ke negara bisa diakali entah dikurangi atau malah dihilangkan sama sekali.
Sebagai imbalan, para oknum pejabat ini konon dapat bagian, uang kick back dari permainan itu.
“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” tegas Syarief.
Kerugian negaranya? Fantastis. Perhitungan sementara Kejagung menyebut angka antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan, hilang begitu saja dari kas negara.
Nah, dengan belum diperiksanya Askolani, tentu pertanyaan besar masih menggantung. Investigasi tampaknya masih akan berlanjut, mencari titik terang sejauh apa lingkaran kasus ini.
Artikel Terkait
MBG di SDN Duren Sawit 02 Pagi Baru Dimulai Besok
Lalu Lintas Jakarta Timur Mulai Padat di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp68 Ribu per Kg, Tekanan Pangan Masih Terasa
Lebaran 2026: Kunjungan Wisata Jatim Tembus 5,3 Juta, Naik 18 Persen