MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan langkah korektif untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran. Kebijakan ini, yang berjalan sejak Mei 2025, bertujuan merealokasi kuota dari kelompok yang dinilai relatif mampu ke warga paling rentan, tanpa mengurangi alokasi nasional yang tetap 96,8 juta jiwa.
Transformasi Data untuk Akurasi Bantuan
Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI dan sejumlah kementerian terkait, Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi data nasional. Basis data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang terus dimutakhirkan bersama usulan dari daerah.
"Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI," jelasnya.
Mekanisme Realokasi Berbasis Verifikasi Lapangan
Penekanan kebijakan ini bukan pada pengurangan, melainkan realokasi. Prosesnya memindahkan kepesertaan dari kelompok desil 6-10 DTSEN ke desil 1-5, yaitu 40% penduduk dengan kondisi sosial-ekonomi terendah. Sepanjang 2025, lebih dari 13,5 juta peserta telah dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta melakukan reaktivasi. Sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau diambil alih pembiayaannya oleh APBD daerah yang telah menerapkan cakupan kesehatan semesta.
"Artinya ini penonaktifan yang tepat. Ada yang sudah mampu secara mandiri, ada juga yang langsung diambil alih APBD daerah. Ini bukti bahwa penonaktifan tahun 2025 sesuai dengan data yang kami miliki," ujar Gus Ipul.
Ia kembali menegaskan prinsip dasar kebijakan ini. "Tidak ada yang dikurangi, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki," tegasnya.
Contoh Nyata dari Hasil Ground Check
Untuk menggambarkan akurasi proses, Gus Ipul memaparkan contoh hasil verifikasi lapangan oleh pendamping. Peserta seperti Dalimin (desil 10) dan Djamhuri (desil 7) dinonaktifkan setelah kondisi tempat tinggal dan asetnya dinilai telah berada di atas kriteria penerima bantuan.
Kuota yang dilepas kemudian dialihkan kepada warga seperti Apendi dan Monem (keduanya desil 1), yang menjadi penerima baru pada Januari 2026 dengan kondisi rumah dan aset yang jauh lebih terbatas. Pergantian ini menunjukkan bantuan dialihkan secara tepat dari desil atas ke desil bawah.
"Ini sedikit gambaran peserta yang kita nonaktifkan, dan ini peserta penggantinya. Jadi realokasi benar-benar berbasis data dan hasil ground check," jelasnya.
Meminimalkan Kekeliruan dan Melindungi Pasien Kronis
Menurut Gus Ipul, realokasi ini bertujuan menekan dua jenis kekeliruan: inclusion error (penerima yang tidak berhak) dan exclusion error (yang berhak tetapi belum menerima). Hasilnya, distribusi PBI JKN di daerah kini semakin mendekati proporsi ideal sesuai angka kemiskinan.
Yang tak kalah penting, peserta terdampak yang membutuhkan perawatan berkelanjutan tetap dilindungi. Mekanisme reaktivasi cepat tersedia, khususnya bagi pasien dengan kondisi kronis.
"Untuk penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak rumah sakit dan pembiayaannya langsung ditanggung pemerintah," tegas Gus Ipul.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah, terdapat 12.262 orang yang sempat keluar dari PBI JKN. Mekanisme ini menjamin kepastian layanan bagi pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, penyakit jantung, dan talasemia.
Dukungan Data dan Transparansi Pengaduan
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan peran krusial DTSEN dalam mengefektifkan penyaluran bantuan. Database yang terpadu menghilangkan duplikasi dan memastikan data yang hidup dan akurat.
"Di database lama ada yang meninggal masih tercatat, ada yang terlihat miskin. Dengan DTSEN, sekarang tidak ada duplikasi individu maupun keluarga," terang Amalia.
Untuk memastikan transparansi dan akurasi berkelanjutan, pemutakhiran data melibatkan banyak pihak, dari masyarakat hingga pemerintah daerah. Gus Ipul juga menyebutkan beberapa kanal pengaduan yang tersedia bagi publik, mulai dari SIKS-NG di tingkat RT/RW, Aplikasi Cek Bansos, hingga call center dan layanan WhatsApp Laporan SOS.
Dengan seluruh langkah ini, tujuan akhirnya tetap satu: memastikan bantuan kesehatan pemerintah benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3
Upaya Jambret Gagal di Kerobokan Berujung Tewasnya Pengendara
BKSDA Sumbar Amankan 20 Pendaki Ilegal di Gunung Singgalang
Dua Pemuda di Mesuji Ditangkap atas Dugaan Perkosaan Konten Kreator dengan Modus Perbaikan