MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya pasien penyakit kronis, tidak boleh terhambat meski terdapat perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan menyusul data yang menunjukkan adanya sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan. Prioritas utama adalah memastikan kelangsungan terapi bagi pasien kondisi kritis seperti hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia.
Komitmen Pelayanan di Tengah Perubahan Data
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menjelaskan bahwa instruksi Gubernur Ahmad Luthfi sangat jelas: hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan adalah hal yang mutlak. Penegasan ini muncul sebagai respons atas data dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah, yang menyebutkan bahwa dari total sekitar 14,3 juta peserta PBI JKN di provinsi ini, terdapat lebih dari 1,6 juta jiwa yang dinonaktifkan pada tahun 2026. Di antara mereka, terdapat kelompok rentan yang sangat bergantung pada pengobatan rutin.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” tegas Yunita dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Artikel Terkait
Jadwal Salat 28 Maret 2026 di Surabaya: Imsak Pukul 04.08 WIB
Oknum Ustaz di Karawang Diamankan Usai Dihajar Massa karena Selingkuh
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden
BPBD Aceh Besar Larang Bakar Sampah dan Lahan di Tengah Suhu Mencapai 34 Derajat