MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Pengungkapan ini didasarkan pada hasil asesmen mendalam yang dilakukan terhadap 249 WNI yang diduga menjadi korban. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan palsu sebelum akhirnya dibawa ke luar negeri dengan prosedur yang tidak semestinya.
Modus Perekrutan Lewat Media Sosial
Brigjen Polisi Nurul Azizah, selaku Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim, memaparkan pola yang digunakan para pelaku. Menurutnya, jaringan ini aktif menyasar WNI Bermasalah (WNIB) dengan iming-iming lapangan kerja yang menggiurkan di negeri jiran.
"Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi Operator E Commerce, Judi Online, pelayan restoran dan Customer Service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan telegram," jelas Nurul Azizah dalam keterangannya kepada media, Senin (9/2/2026).
Artikel Terkait
MotoGP Qatar 2026 Resmi Ditunda ke November, Seri Penutup Juga Bergeser
Pemerintah Gandeng Tzu Chi Percepat Pembangunan Huntap Korban Longsor Tapanuli Utara
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026