DPD RI Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua Pegunungan dari Amnesty International

- Senin, 09 Februari 2026 | 17:40 WIB
DPD RI Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua Pegunungan dari Amnesty International

“Kami juga menyampaikan keprihatinan kami atas kehadiran militer yang terus bertambah di Papua, yang tidak didahului dengan pengambilan keputusan politik oleh negara. Terutama dengan adanya revisi Undang-Undang TNI, kami merasa bahwa pengerahan pasukan militer di Papua itu tidak, bahkan lebih tidak terkendali kembali gitu,” tuturnya.

Di sisi lain, mereka juga menekankan bahwa pendekatan dialog harus diutamakan sebagai jalan keluar yang berkelanjutan untuk meredakan ketegangan dan menyelesaikan akar permasalahan.

Respons dan Komitmen Anggota DPD

Menanggapi laporan tersebut, anggota DPD Filep Wamafma yang hadir menyatakan bahwa lembaganya telah menerima dan akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengakui bahwa pelanggaran HAM merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi, mengingat adanya berbagai kebijakan pemerintah yang dirancang untuk melindungi warga negara.

“Kasus HAM ini sesungguhnya tidak boleh terjadi karena pemerintah telah merumuskan kebijakan-kebijakan yang menurut kita akan berjalan dengan baik kalau tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” kata Filep.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan negara di Papua sangat bergantung pada situasi yang kondusif dan bebas dari kekerasan. Ke depan, DPD berkomitmen untuk memainkan peran yang lebih aktif dan substantif.

“Peran DPD adalah bagaimana memastikan tentang laporan atau pengaduan masyarakat ini, pelanggaran sipil tentang HAM ini dapat diatasi, dapat diselesaikan sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi yang ada. Kita juga memastikan bahwa lembaga DPD ini lebih berperan dan lebih aktif ke depan,” ujarnya.

Pertemuan ini menandai upaya untuk membuka ruang komunikasi lebih lanjut antara perwakilan daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengatasi isu-isu kompleks di Papua.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar