Laporannya terkait dugaan ancaman dan ancaman perusakan yang ia terima. Intinya, si pelaku merasa diancam agar berhenti bermain drum yang dianggap mengganggu ketertiban.
Jadi, polisi kini punya dua laporan yang saling bersilangan. Satu soal penganiayaan, satu lagi soal ancaman. Budi Hermanto menegaskan pihaknya masih mendalami kedua laporan tersebut. Korban dilaporkan dengan pasal 448 ayat 1 KUHP terkait laporan balik sang tetangga.
"Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara," kata Budi. Prinsipnya, selama ada unsur pidana, alat bukti, dan saksi, laporan siapa pun akan diproses. Tidak ada pandang bulu.
Kasus ini masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan kejelasan duduk perkara yang sebenarnya. Siapa yang memulai, dan bagaimana kronologi sesungguhnya, masih jadi pekerjaan penyidik untuk diungkap.
Artikel Terkait
Tol Cipali Berlakukan Sistem Satu Arah untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
F1 Jepang dan MotoGP AS Ramaikan Akhir Pekan, Veda Ega Pratama Turun di Moto3
Ekonom: Prabowo Hidupkan Kembali Soemitronomics untuk Wujudkan Ekonomi Pancasila
Maguire: Fondasi Amorim Jadi Kunci Kebangkitan Manchester United