MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) masih menghadapi persoalan ketidaktepatan sasaran yang signifikan. Dalam rapat kerja bersama DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9 Februari 2026), ia menyebutkan masih ada 54 juta penduduk miskin yang belum menerima bantuan, sementara sekitar 15 juta orang yang sebenarnya mampu justru tercatat sebagai penerima.
Data Terbaru Ungkap Ketimpangan Penyaluran
Mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perolehan 2025, Gus Ipul memaparkan ketimpangan yang terjadi dalam program jaminan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu tersebut. Data tersebut kini menjadi landasan kritis bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam mekanisme penyaluran.
Analisis berdasarkan pembagian desil kesejahteraan menunjukkan pola yang memprihatinkan. Sebagian masyarakat dari kelompok desil 1 hingga 5, yang merupakan golongan paling rentan secara ekonomi, justru belum terjangkau program ini.
“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada penduduk desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK, sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” ujar Gus Ipul dalam rapat tersebut.
Jumlah Penerima yang Tidak Tepat Sasaran
Dari paparan yang disampaikan di hadapan para pimpinan DPR, terlihat besarnya gap antara yang seharusnya menerima dan yang tercatat menerima. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi merepresentasikan jutaan keluarga yang hak dasarnya untuk mendapatkan perlindungan kesehatan belum terpenuhi.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih, di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” tegasnya.
Fakta bahwa kelompok dengan kemampuan ekonomi lebih baik justru mendapatkan alokasi bantuan, sementara kelompok paling miskin masih antre, menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pendataan dan verifikasi. Temuan ini menggarisbawahi urgensi untuk meninjau ulang dan memperketat kriteria serta mekanisme distribusi bantuan sosial pemerintah.
Artikel Terkait
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Padam Setelah 7 Jam, Petugas Gunakan Pasir 2 Truk
DPR Tinjau Progres Jembatan Gantung Rp7,4 M di Pesisir Selatan Pasca Tragedi 2025
MRT Jakarta Mulai Pembangunan Fisik Jalur Timur-Barat Tahun Ini
Helikopter Serbu Korsel Jatuh di Gapyeong, Dua Awak Tewas