Organisasi Pers Desak Perpres Platform Digital Ditingkatkan Jadi Undang-Undang

- Minggu, 08 Februari 2026 | 19:20 WIB
Organisasi Pers Desak Perpres Platform Digital Ditingkatkan Jadi Undang-Undang

Lalu, bagaimana dengan platform teknologi dan AI yang kerap memanfaatkan berita sebagai bahan baku? Mereka harus bertanggung jawab.

Di sisi lain, deklarasi ini juga berisi komitmen internal. Mereka berjanji untuk patuh pada kode etik, meningkatkan kesejahteraan jurnalis, dan yang utama: melindungi keselamatan insan media dari segala bentuk ancaman.

Deklarasi ini akhirnya ditandatangani oleh banyak pihak kunci. Di antaranya Dewan Pers, PWI, AMSI, ATVLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan Serikat Perusahaan Pers. Sebuah gerakan bersama yang mencerminkan kegelisahan yang sudah lama mengendap.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar