Pakar Hukum Tegaskan Polri Berada Langsung di Bawah Presiden Berdasarkan UUD 1945

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Polri Berada Langsung di Bawah Presiden Berdasarkan UUD 1945

MURIANETWORK.COM - Pakar hukum pidana, Profesor Supardi Ahmad, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta yang mengangkat tema posisi Polri pasca reformasi. Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia itu mendasarkan pandangannya pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat reformasi untuk menegakkan supremasi sipil.

Landasan Konstitusional Polri

Supardi Ahmad menjelaskan bahwa pandangannya berakar pada filosofi berbangsa dan bernegara. Dalam struktur ketatanegaraan, terdapat instrumen dan alat-alat negara yang bekerja berdasarkan konstitusi. Salah satu alat negara yang secara tegas disebut dalam konstitusi, menurutnya, adalah kepolisian.

Hal ini merujuk pada Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan bahwa polisi merupakan alat negara. Dari landasan inilah, ia kemudian menarik kesimpulan mengenai garis komando yang seharusnya.

"Dengan demikian, kalau sebagai alat negara, berarti tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden. Tidak tunduk dan patuh kepada kementerian atau tidak tunduk dan patuh misalnya dengan institusi-institusi yang lain," ungkap Supardi.

Konteks Historis dan Semangat Reformasi

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar