MURIANETWORK.COM - Pakar hukum pidana, Profesor Supardi Ahmad, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta yang mengangkat tema posisi Polri pasca reformasi. Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia itu mendasarkan pandangannya pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat reformasi untuk menegakkan supremasi sipil.
Landasan Konstitusional Polri
Supardi Ahmad menjelaskan bahwa pandangannya berakar pada filosofi berbangsa dan bernegara. Dalam struktur ketatanegaraan, terdapat instrumen dan alat-alat negara yang bekerja berdasarkan konstitusi. Salah satu alat negara yang secara tegas disebut dalam konstitusi, menurutnya, adalah kepolisian.
Hal ini merujuk pada Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan bahwa polisi merupakan alat negara. Dari landasan inilah, ia kemudian menarik kesimpulan mengenai garis komando yang seharusnya.
"Dengan demikian, kalau sebagai alat negara, berarti tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden. Tidak tunduk dan patuh kepada kementerian atau tidak tunduk dan patuh misalnya dengan institusi-institusi yang lain," ungkap Supardi.
Konteks Historis dan Semangat Reformasi
Di luar pembacaan konstitusi, Supardi juga melihat pentingnya konteks sejarah. Dinamika kedudukan Polri tidak dapat dilepaskan dari perjalanan reformasi yang mengubah lanskap keamanan nasional. Momen bersejarah itu, tuturnya, secara sosiologis melahirkan prinsip supremasi sipil dan memisahkan Polri dari institusi TNI.
Pemisahan ini memiliki tujuan strategis, yakni mewujudkan polisi yang benar-benar sipil dalam karakter dan pengabdiannya.
"Di mana, reformasi tadi melahirkan adanya supremasi sipil dan kemudian menempatkan posisi polisi tidak bagian dari TNI. Dalam rangka apa? Mewujudkan polisi sipil," jelasnya.
Dengan posisi tersebut, fungsi Polri sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat dapat dijalankan secara lebih optimal. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap supremasi sipil adalah konsekuensi logis dari perjalanan reformasi tersebut.
"Dengan demikian, maka berarti sangat jelas keberadaannya sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, pelindung masyarakat. Maka di situlah kita sangat mendukung adanya supremasi sipil," imbuh dia.
Artikel Terkait
Survei Kaspersky: 81% Keluarga Global Percaya Digitalisasi Ubah Fundamental Kebersamaan
Wamen Ekraf: Jurnalisme Berintegritas Fondasi Demokrasi dan Penggerak Perempuan
Bocah 6 Tahun Kritis Tertembak Senapan Angin Saat Ayah Bersihkan Senjata
Motul Indonesia Luncurkan Pelumas Baru Berstandar API SQ di IIMS 2026