Pakar Hukum Tegaskan Polri Berada Langsung di Bawah Presiden Berdasarkan UUD 1945

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Polri Berada Langsung di Bawah Presiden Berdasarkan UUD 1945

Di luar pembacaan konstitusi, Supardi juga melihat pentingnya konteks sejarah. Dinamika kedudukan Polri tidak dapat dilepaskan dari perjalanan reformasi yang mengubah lanskap keamanan nasional. Momen bersejarah itu, tuturnya, secara sosiologis melahirkan prinsip supremasi sipil dan memisahkan Polri dari institusi TNI.

Pemisahan ini memiliki tujuan strategis, yakni mewujudkan polisi yang benar-benar sipil dalam karakter dan pengabdiannya.

"Di mana, reformasi tadi melahirkan adanya supremasi sipil dan kemudian menempatkan posisi polisi tidak bagian dari TNI. Dalam rangka apa? Mewujudkan polisi sipil," jelasnya.

Dengan posisi tersebut, fungsi Polri sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat dapat dijalankan secara lebih optimal. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap supremasi sipil adalah konsekuensi logis dari perjalanan reformasi tersebut.

"Dengan demikian, maka berarti sangat jelas keberadaannya sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, pelindung masyarakat. Maka di situlah kita sangat mendukung adanya supremasi sipil," imbuh dia.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar