MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AS (22) yang diduga meracuni hingga menewaskan keluarganya di Warakas, Jakarta Utara, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan. Hasil visum et repertum psikiatrik tersebut disampaikan oleh penyidik setelah pelaku menjalani serangkaian tes menyusul penangkapan atas kasus pembunuhan yang mengguncang lingkungan itu.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
Penyelidikan terhadap kasus tragis ini mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kondisi psikologis tersangka. Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan tenaga ahli untuk menilai tingkat kesadaran dan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan temuan tersebut pada Sabtu (7/2/2026). "Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikater, munculah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat," jelasnya.
Kecenderungan Kepribadian yang Terungkap
Meski dinyatakan sehat secara kejiwaan, pemeriksaan psikiatrik mengungkap pola kepribadian tertentu pada AS. Pelaku dinilai memiliki kecenderungan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak adaptif dan cenderung impulsif.
Lebih lanjut, AKBP Onkoseno memaparkan karakteristik yang teridentifikasi. "Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ungkapnya.
Fakta ini mengindikasikan bahwa meski secara klinis tidak terganggu jiwanya, pelaku diduga memiliki mekanisme koping yang buruk dan dorongan agresif yang tinggi ketika menghadapi konflik, yang pada akhirnya berujung pada tindakan ekstrem. Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
PM Jepang Takaichi Bubarkan Parlemen, Gelar Pemilu 8 Februari untuk Perkuat Mandat
Kapolda Riau Perintahkan Scientific Investigation untuk Ungkap Pembunuhan Gajah Sumatera
KPAI Apresiasi Polda Metro Bongkar Sindikat Perdagangan Anak di Sumatera
Pemprov DKI Lanjutkan Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk Lansia Rentan pada 2026