MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AS (22) yang diduga meracuni hingga menewaskan keluarganya di Warakas, Jakarta Utara, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan. Hasil visum et repertum psikiatrik tersebut disampaikan oleh penyidik setelah pelaku menjalani serangkaian tes menyusul penangkapan atas kasus pembunuhan yang mengguncang lingkungan itu.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
Penyelidikan terhadap kasus tragis ini mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kondisi psikologis tersangka. Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan tenaga ahli untuk menilai tingkat kesadaran dan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan temuan tersebut pada Sabtu (7/2/2026). "Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikater, munculah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat," jelasnya.
Artikel Terkait
Tol Cipali Berlakukan Sistem Satu Arah untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
F1 Jepang dan MotoGP AS Ramaikan Akhir Pekan, Veda Ega Pratama Turun di Moto3
Ekonom: Prabowo Hidupkan Kembali Soemitronomics untuk Wujudkan Ekonomi Pancasila
Maguire: Fondasi Amorim Jadi Kunci Kebangkitan Manchester United