Jimly Apresiasi Adies Kadir, Tapi Desak Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:15 WIB
Jimly Apresiasi Adies Kadir, Tapi Desak Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK

Untuk mencegah konflik kepentingan, Jimly mengusulkan adanya masa tunggu atau 'masa iddah' bagi mantan politisi yang akan dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Masa jeda minimal enam bulan hingga satu tahun dinilai penting untuk memutus afiliasi dengan kelompok politik tertentu.

Lebih jauh, ia mendorong penataan ulang aturan rekrutmen. Salah satu poin krusial adalah melarang anggota DPR untuk dipilih menjadi hakim MK. "DPR itu tukang pilih, bukan dipilih. Kalau itu jeruk makan jeruk namanya," tuturnya. "Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim boleh apa tidak? Boleh. Tapi harus ada masa iddah," tambahnya.

Problem Persepsi dan Ancaman bagi Independensi

Jimly juga mengkritik mekanisme rekrutmen saat ini yang membagi pilihan hakim kepada tiga lembaga: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Mekanisme ini, menurutnya, justru menciptakan persepsi yang keliru dan berpotensi menggerus independensi hakim.

"Karena ada persepsi yang salah. Tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh Presiden, tiga dipilih oleh Mahkamah Agung. Itu dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari DPR, tiga dipilih dari Presiden, dan tiga dipilih dari Mahkamah Agung. Sehingga muncul pengertian 'ini orang kita'," papar Jimly.

Persepsi kedaerahan ini, lanjutnya, dapat berujung pada tekanan politik. Ia mengingatkan kasus recall hakim Aswanto sebagai contoh nyata akibat dari logika "orang kita" yang salah kaprah. "Jadi kalau ada undang-undang dibatalkan oleh dia, 'ah ini kurang ajar ini'. Nah, begitu lho. Itu yang menyebabkan Aswanto, Wakil Ketua MK, di-recall, dipecat tanpa sebab," ujarnya.

Oleh karena itu, Jimly menegaskan bahwa evaluasi sistem rekrutmen bukan hanya wacana, melainkan sebuah keharusan. Tujuannya jelas: menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan melindunginya dari intervensi kepentingan politik praktis yang dapat merusak kewibawaan hukum.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar